sumber |
Pepatah kuno berkata: “Hangat-Hangat Tahi Ayam”. Mungkin pepatah itu cocok bagi aparat kepolisian yang belakangan ini kian gencar merazia kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang dilengkapi sirine dan lampu rotator. Hal itu terbukti dengan banyaknya pemberitaan yang dimuat oleh detik.com beberapa hari belakangan ini.
sumber |
sumber |
Pelanggaran macam itu (penggunaan sirine dan lampu rotator) bisa dikatakan bukan kejadian baru lagi, sudah basi. Bagaimana dengan fakta di lapangan? Sampai sekarang pun belum juga tuntas. Entah ada masalah apa yang menghambat proses penertiban itu. Apakah adanya kongkalikong pihak pelanggar dengan aparat?? Entahlah, hanya mereka yang tahu.
sumber |
Padahal, ketentuan atau aturan penggunaan perangkat kendaraan darurat tersebut sudah jelas tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat (5) Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A.Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B.Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebarakan, ambulance, palang merah, dan jenazah
C.Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bayangkan, aturan itu sudah berlaku ketok palu dari tahun 2009 sampai 2013 belum juga tertib!!
Malam dini hari(20/12), saya coba searching di google dan hasil penelusurannya sungguh luar biasa. Perhatikan video di bawah ini yang di upload pada tgl.11 September 2012.
Pada video berdurasi 15:02 itu terlihat jelas sejelas-jelasnya aparat kepolisian bukannya menindak atau menyita perlengkapan sirine dan lampu rotator itu malah justru MENGAWAL komunitas Whelen Indonesia. Tidak hanya mengawal, keseluruhan anggota itu DIBEBASKAN menyalakan sirine dan lampu rotatornya di sepanjang perjalanan. Saya sendiri tidak tahu, kira-kira KAPOLDA atau KAPOLRI (mungkin?) seperti apa ekspresinya ketika melihat video itu. (masih banyak video terkait lainnya)
Sekarang mulai digenjot lagi razia kendaraan bermotor yang dilengkapi sirine dan lampu rotator. Kalau saya lihat perkembangannya, oke lah, sekarang aparat mulai keluar ‘taringnya’. Sudah berani tilang mobil dan motor mewah. TETAP DIPERTAHANKAN!! Jangan sampai ‘taring’ itu hanya taring susu yang masih bisa tanggal. Atau kalau tidak mau dibilang taring susu, taring dewasa deh. Tapi taring dewasanya jangan mau dikikir sama surat sakti!! Nanti taringnya jadi tumpul lagi. Mlempem lagi...
wah angel men arepe resume blog mu...komentar ae yooo hahaha.....namanya juga aturan...pasti ada luputnya win....
BalasHapusLuput sampai 4 tahun, Oms??
Hapus