Jumat, 07 November 2014

DIBERI JATAH DUA JAM BUANG SAMPAH ATAU DENDA!

Namanya sampah memang harus segera dibuang, jika tidak, bisa jadi sumber penyakit. Sedangkan penyakit yang paling sering ditimbulkan ialah diare. Itu (diare) dikarenakan lalat yang hinggap di tempat-tempat kotor kemudian meninggalkan bakteri jahat pada benda atau alat rumah tangga seperti garpu, sendok dan lain sebagainya. Tanpa kita sadari, benda yang sudah terjangkit bakteri tak kasat mata itu lalu masuk ke dalam tubuh kita. Maka dari itu, limbah rumah tangga wajib hukumnya untuk segera dibuang. Jangan lupa, buang sampah di tempat semestinya atau tempat penampungan sampah.

Namun, betapa terkejutnya saya saat melintas di dekat gapura SMA 3 Jln. Nusa Indah, Denpasar karena di sana terdapat sebuah spanduk dengan warna dasar kuning berisi tulisan larangan buang sampah selain waktu yang telah ditentukan, yakni antara pk. 17.00 – 19.00 Wita.


Bagi siapa pun warga yang ketahuan melanggar dan tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Hukumannya pun terbilang berat, yaitu dikenakan denda maksimal Rp. 5 juta atau kurungan 3 bulan! Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 1993 tentang kebersihan dan ketertiban umum, Perda No 3 tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum dan Perda No 10 tahun 2001 tentang retribusi kebersihan di Kota Denpasar.

Saya pun bertanya-tanya pada diri sendiri, kira-kira kenapa ya dibuat aturan semacam itu. Setelah beberapa saat merenung, ada beberapa alasan (versi saya). Beberapa diantaranya adalah:
*. Agar tidak adanya tumpukan sampah sehingga membuat pandangan kumuh atau tak sedap dipandang mata.
*. Agar tumpukan sampah tidak morat-marit kesana kemari karena digigit oleh anjing liar
*. Alasan lainnya? Mungkin ada yang ingin menambahkan? Silahkan :)

Melihat aturan pada spanduk ini, saya jadi teringat akan kejadian beberapa bulan lalu yang menimpa salah seorang satpam dimana kekasih saya bekerja. Karena tidak tahu adanya aturan semacam ini, ia buang sampah seperti biasa di depan kantor di siang hari. Tak lama kemudian, si satpam itu dihampiri oleh petugas dan langsung menyita KTP. Sempat terjadi perdebatan pada saat itu. Ujung-ujungnya ia harus merelakan sejumlah uang pribadinya berpindah tangan ke petugas tersebut. Kejadian 'aneh bin ajaib' itu sontak menggegerkan seluruh staff kantor. Sejak saat itu, tidak ada lagi yang berani buang sampah di depan kantor.


Bagaimana menurut sahabat sekalian? Perlu ngga sih aturan macam ini diberlakukan?

Tidak ada komentar :

Posting Komentar