Namanya sampah memang harus segera dibuang, jika tidak,
bisa jadi sumber penyakit. Sedangkan penyakit yang paling sering ditimbulkan
ialah diare. Itu (diare) dikarenakan lalat yang hinggap di tempat-tempat kotor
kemudian meninggalkan bakteri jahat pada benda atau alat rumah tangga seperti
garpu, sendok dan lain sebagainya. Tanpa kita sadari, benda yang sudah
terjangkit bakteri tak kasat mata itu lalu masuk ke dalam tubuh kita. Maka dari
itu, limbah rumah tangga wajib hukumnya untuk segera dibuang. Jangan lupa,
buang sampah di tempat semestinya atau tempat penampungan sampah.
Namun, betapa terkejutnya saya saat melintas di dekat
gapura SMA 3 Jln. Nusa Indah, Denpasar karena di sana terdapat sebuah spanduk
dengan warna dasar kuning berisi tulisan larangan buang sampah selain waktu
yang telah ditentukan, yakni antara pk. 17.00 – 19.00 Wita.
Bagi siapa pun warga yang ketahuan melanggar dan tidak
mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Hukumannya pun terbilang berat,
yaitu dikenakan denda maksimal Rp. 5 juta atau kurungan 3 bulan! Hal itu sesuai
dengan Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 1993 tentang kebersihan dan
ketertiban umum, Perda No 3 tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum
dan Perda No 10 tahun 2001 tentang retribusi kebersihan di Kota Denpasar.
Saya pun bertanya-tanya pada diri sendiri, kira-kira
kenapa ya dibuat aturan semacam itu. Setelah beberapa saat merenung, ada
beberapa alasan (versi saya). Beberapa diantaranya adalah:
*. Agar tidak adanya tumpukan sampah sehingga membuat
pandangan kumuh atau tak sedap dipandang mata.
*. Agar tumpukan sampah tidak morat-marit kesana kemari
karena digigit oleh anjing liar
*. Alasan lainnya? Mungkin ada yang ingin menambahkan?
Silahkan :)
Melihat aturan pada spanduk ini, saya jadi teringat akan
kejadian beberapa bulan lalu yang menimpa salah seorang satpam dimana kekasih
saya bekerja. Karena tidak tahu adanya aturan semacam ini, ia buang sampah
seperti biasa di depan kantor di siang hari. Tak lama kemudian, si satpam itu
dihampiri oleh petugas dan langsung menyita KTP. Sempat terjadi perdebatan pada
saat itu. Ujung-ujungnya ia harus merelakan sejumlah uang pribadinya berpindah
tangan ke petugas tersebut. Kejadian 'aneh bin ajaib' itu sontak menggegerkan
seluruh staff kantor. Sejak saat itu, tidak ada lagi yang berani buang sampah
di depan kantor.
Bagaimana menurut sahabat sekalian? Perlu ngga sih aturan
macam ini diberlakukan?
Tidak ada komentar :
Posting Komentar