Selasa, 24 September 2013

DIBERI KERINGANAN JUSTRU DISALAH-GUNAKAN

Asiknya Bermotor Tanpa Helm Keselamatan

Jika saya melihat pengendara sepeda motor di sepanjang jalan achmad yani hingga jalan darmo, di Surabaya, mereka tampak begitu tertib mengendarai kendaraannya. Perlengkapan berkendara yang lengkap, seperti 2 buah kaca spion, lampu utama yang menyala, sampai menyalakan lampu utama di siang hari. Selain itu, para pengendara sangat berhati-hati untuk tidak melanggar marka jalan. Hal ini tidak terlepas dari “galaknya” para petugas kepolisian lalu-lintas yang berjaga disekitar jalan utama tersebut. Injak garis lurus sedikit saja, bersiaplah menerima “surat cinta” alias surat tilang dari satuan penegak hukum lalu-lintas.

Namun, “galaknya” aparat penegak hukum tidak berlaku di Pulau Dewata karena pemerintah Bali memberi keringanan (dispensasi) khusus bagi pengendara sepeda motor yang berpakaian adat atau berpakaian muslimah (berjilbab), yaitu diperbolehkan tidak mengenakan Helm dengan catatan kendaraan yang melaju tidak melebihi batas kecepatan 40 km/jam, jarak tempuh kurang dari 10 kilometer dan tertib dalam berkendara. Lantas, bagaimana dengan kenyataan di lapangan (jalan raya) ?

Bocah SMP Tidak Mengenakan Helm


Keringanan (dispensasi) khusus dari pemerintah Bali, menurut saya banyak disalah-gunakan oleh masyarakat. Koran Jawa Pos Radar Bali edisi hari Minggu pernah menyinggung masalah ini, mengatakan adanya pengendara boncenger mengenakan rok mini dan berpakaian serba ketat namun kepalanya ditutupi jilbab.

Selama saya tinggal di Bali khususnya kota Denpasar, saya juga melihat masih banyak masyarakat yang menyepelekan keselamatan dalam berlalu-lintas bahkan terkesan ngawur, seperti tidak paham arti dari rambu dan marka jalan.

Jangankan rambu atau marka jalan, bagaimana cara menggunakan lampu sign, bagaimana cara berpindah jalur atau berbelok saja terkesan ngawur. Tidak hanya itu, rata-rata sebesar 80% pengendara sepeda motor tidak pernah memperhatikan kaca spion! Sungguh ironis.

Keringanan khusus dari pemerintah ini bagai pisau bermata dua, disatu sisi, pemerintah menghormati masyarakatnya untuk beribadah, sedangkan disisi lain, marak disalah-gunakan. Lantas, bagaimana solusinya? Kembali lagi ke aparat penegak hukum dan tentunya sang-pengendara sepeda motor itu sendiri.

Bagaimana opini sobat dengan dispensasi khusus ini?

Tidak ada komentar :

Posting Komentar